Polres Pangkalpinang Aman 6 Pasang Bukan Suami Istri di Penginapan

#Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri dibeberapa penginapan diwilayah hukumnya.

Enam pasangan tersebut diamankan saat Polres Pangkalpinang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (27/02/21) malam.

“Untuk satu pasang kita amankan di Penginapan 0YO Daerah Kampul Dul Kecamatan Pangkalan Baru. Mereka ini saat diperiksa tidak bisa menunjukkan barang bukti yang sah,” ungkap Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

Lanjutnya, Giat KRYD kata Kabag Ops kembali dilanjutkan dengan mendatangkan lokasi penginapan yang berada Kampung Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru. Dan ditempat itu tim kembali berhasil mengamkan 5 pasangan bukan suami istri.

“Lagi-lagi kepada petugas mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah. Mereka kemudian kita amankan ke Polres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan. Dan mereka ini juga akan dilakukan tes urine guna mengetahui pemakai apa tidak,” ucapnya.

# Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Virus COVID-19

Polres Pangkalpinang pada giat tersebut turut mensosialisasikan Perda No 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Virus COVID-19 terhadap masyarakat, baik itu pemilik cafe, restoran serta tempat keramaian lainya yang berada diwilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Untuk langkah-langkah yang dilakukan Polres Pangkalpinang kata Kabag Ops pada giat tersebut berupa imbauan dan penekanan penerapan prokes COVID-19 seperti pemakaian masker, cuci tangan, jaga jarak dan kepada pelaku usaha tidak diperbolehkan menimbulkan kerumunan.

“Perda No 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Virus COVID-19 sudah diberlakukan. Untuk ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1) jika melakukan pelanggaran Prokes akan dikenakan Sanksi Pidana berupa Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ),” terang Kabag Ops.

Pada giat tersebut dipimpin langsung  oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang,Kompol Johan Wahyudi, SH seizin Kapolres Pangkalpinang bersama tim empat terdiri dari Kasubbagdal Ops, Iptu Durman Siregar , Kasat Sabhara, Iptu Sri Mulyana, KBO Intelkam, Iptu Aris Catur Purwandono, Kanit PPA, Ipda Rizka Siti Amalia.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.