Polres Basel Telah Limpahkan Berkas Perkara ke JPU Kejari Basel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) telah melimpahkan sejumlah berkas perkara dan 17 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel, Kamis (16/3/2023).

Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan puluhan tersangka periode Januari hingga Maret 2023 ini dilakukan karena dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Untuk periode bulan Januari sampai di pertengahan Maret, tepatnya hari ini kami dari Satreskrim Polres Basel telah melakukan tahap dua sejumlah berkas perkara dengan jumlah tersangka 17 orang kepada JPU Kejari Basel karena dinyatakan sudah lengkap,” tuturnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa pada bulan Januari lalu pihaknya melimpahkan sebanyak delapan perkara. Diantaranya kasus pembunuhan dengan tersangka SI dan penganiayaan melibatkan AL dan RK.

“Lalu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan tersangka EG dan persetubuhan atas tersangka SY. Kalau untuk yang lain ada perkara pencurian dengan pemberatan alias curat dengan masing-masing pelaku KS, SD, RS serta SP alias SR,” ucapnya.

Lanjutnya juga pada Februari kemarin, ada empat berkas perkara dengan empat orang tersangka yang dilimpahkan ke jaksa. Dengan perkara berinisial YD senjata tajam (Sajam), pengeroyokan melibatkan SM dan penipuan atas tersangka AT.

“Yang terakhir yaitu kasus pangan atau miras dengan tersangka TF. Sementara untuk Maret dari awal bulan kemarin, hanya ada tiga perkara yang sudah kita limpahkan, ada pertambangan dengan tersangka DK dan KR serta curat yang melibatkan tersangka AR dan GL,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.