TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers di Aula Rajawali, Polres Bangka Selatan, Senin (7/11/2022).
Adapun konferensi pers tersebut, terkait Operasi PETI Menumbing 2022 yang dilakukan Polres Bangka Selatan pada 19 sampai 30 Oktober 2022.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono atas seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan bahwa selama Operasi PETI Menumbing Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 4 pelaku beserta barang buktinya.
“Adapun pelaku tersebut yakni Yusup, Masaud, Yudi dan Sarwansyah itu dilakukan penangkapan dilokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa 4 pelaku itu terkait kasus Ilegal Mining, Ilegal Mining Target Operasi (TO), penampung timah tanpa izin serta melakukan penambangan tanpa izin.
“Untuk pelaku Yusuf ini ditangkap karena melakukan aktivitas tambang di wilayah Desa Tiram, Masaud melakukan aktivitas tambangnya di IUP PT Timah di wilayah Mawas Desa Bencah, Yudi sendiri ditangkap karena melakukan penambangan biji timah di Desa Tiram sedangkan Sarwansyah itu ditangkap terkait pembelian pasir timah di Desa Bangka Kota,” ujarnya.
Dikatakan Kabag Ops Hary Kartono, bahwa selama Operasi PETI Menumbing 2022, ada 4 kasus yang berhasil diungkap, dan dari 4 pelaku tersebut 2 pelaku itu merupakan TO dan 2 lainnya itu Non TO.
“Barang bukti yang diamankan yakni berupa peralatan pertambangan serta pasir timah sebanyak 802 kilogram, dan untuk 4 pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku Yudi, Masaud dan Yusup itu dikenakan undang-undang Minerba yakni pasal 158 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda itu paling banyak 100 Milyar Rupiah.
“Sedangkan untuk pelaku Sarwansyah dijerat dengan pasal 161 dengan ancaman hukuman 5 tahun serta denda 100 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (EraNews/Leo)
Polres Basel Tangkap Pelaku Ilegal Mining dan Penampung Timah
