Polres Basel Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers di Aula Polres Bangka Selatan terkait pidana persetubuhan anak dibawah umur, Rabu (26/7/2023).

Dimana pelaku RY (19) yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur ini sebut saja Melati (13) yang merupakan warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga serta Kasi Humas Ipda Guntur Jaya Budi mengungkapkan kasus persetubuhan yang dilakukan
RY ini merupakan pacar korban yang baru seminggu kenalan di media sosial.

“Jadi pelaku ini sudah dua kali melakukan hal tak senonoh dengan korban,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa kronologis terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan dari orang tua korban, yang diterima Polres Bangka Selatan pada tanggal 5 Juli Tahun 2023.

“Jadi didalam laporan tersebut, Melati datang untuk menginap dirumah kakeknya, dan pada keesokan harinya sekira pukul 06:00 Wib adiknya mendatangi kakaknya Melati dan mendapati jendela kamar kakaknya telah terbuka,” ujarnya.

Masih kata Wakapolres Kompol Hary Kartono, bahwa adiknya Melati ini langsung mendatangi kakeknya dan memberitahu kakeknya bahwa kakaknya sudah tidak ada lagi di kamar.

“Sekian lama mencari keberadaan Melati namun tak kunjung ditemukan, Orang tua korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan,” tukasnya.

Setelah diperoleh dari laporan orang tua korban, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan, dan ditemukan sebelumnya pacar korban atau RY ini pernah datang ke Toboali menjemput Melati di kediamannya.

“Kemudian pelaku dan korban saat itu sedang di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Mendo Barat, sekira tanggal 13 Juli Tahun 2023 pukul 03:00 Wib menuju rumah kontrakan pelaku dan ditemukan Melati ada di dalamnya, yang kemudian anggota langsung melakukan interogasi dan mengamankan pelaku dilokasi,” terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Rutan Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sesuai perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 332 KUHPIDANA. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.