TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Polres Bangka Selatan menggelar press release ungkap kasus Sat Reskrim, Sat Resnarkoba serta Polsek jajaran di Ruang Sanika Satyawada, Rabu (28/2/2024).
Dimana dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono dengan didampingi KBO Reskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Fandi serta Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra.
“Jadi selama 28 hari terakhir terdapat 9 orang pelaku kejahatan yang telah diamankan dengan 12 laporan yang berbeda-beda, dan mirisnya dari 9 tersangka ini 1 diantaranya merupakan seorang seorang residivis dengan kasus serupa,” kata Kompol Hary Kartono kepada wartawan.
Menurutnya, para tersangka yang diamankan ini dilakukan oleh satuan baik dari Polres Bangka Selatan hingga di jajaran Polsek.
“Untuk ungkap kasus narkotika setidaknya terdapat 4 tersangka yang diamankan dengan total barang bukti sebanyak 6,15 gram narkotika jenis sabu. Terhadap 3 pelaku itu diamankan di wilayah Toboali dan 1 di wilayah Air Gegas. Sedangkan, untuk peran ke 4 tersangka ini adalah pengedar,” ucapnya.
Dikatakan Hary Kartono bahwa, kasus pencurian satu unit handphone berhasil diungkap oleh Polsek Payung dengan tersangka berinisial S (21) warga Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung.
“Tersangka S dicokok Polsek Payung lantaran ketangkap basah melakukan pencurian satu unit handphone milik tetangganya. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta,” tuturnya.
Kemudian, ungkap kasus penggelapan 2 unit mobil rental dengan tersangka berinisial H (25) warga Kelurahan Teladan, Toboali.
“Motifnya, tersangka menggadaikan 2 unit mobil rental dengan harga masing-masing Rp9 juta dan Rp5 juta. Kasus tersebut terungkap setelah pemilik kendaraan rental melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan. Pelaku ditangkap di Pangkalpinang setelah kabur dari kejaran polisi,” kata dia.
Untuk kasus KDRT Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial SN (50) warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Tersangka ditangkap karena nekat menyiram air keras jenis cuka karet kepada istri sirinya yang berprofesi sebagai biduan saat hendak pergi manggung di Dusun Sungai Pasir, Desa Selapan, Kabupaten OKI pada Selasa (6/2) lalu. Akibatnya korban mengalami luka bakar dengan persentase dua persen,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hary mengungkapkan, tersangka berinisial I (41) warga Desa Ranggung, Kecamatan Payung. tersangka diamankan polisi karena menjadi pelaku penganiayaan terhadap Suparman pemilik kebun durian. Saat itu tersangka kedapatan mencuri durian milik korban di kebunnya. Lantaran hal tersebut pelaku langsung melakukan penganiayaan.
Terakhir tersangka berinisial L (33) warga Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas. Legiman merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dari 3 laporan polisi.
Tersangka juga dikenal licin saat hendak ditangkap karena kerap berpindah-pindah tempat. Bahkan, dari hasil kejahatannya tersangka total terdapat 3 unit sepeda motor berbagai merek berhasil di gondol.
“Tersangka ini adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Karena ini mencuri sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi tersangka,” tandasnya.
Hary mengatakan, kepada semua tersangka telah dikenakan hukuman dengan pasal yang berbeda-beda tergantung dari tingkat kesalahannya masing-masing. Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Basel.
“Kami turut berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah bersama-sama menjaga kondisi keamanan di Bangka Selatan,” terangnya. (EraNews/Lew)