​Polres Bangka Selatan Ungkap Kasus Kematian Bocah di Toboali

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan seorang bocah berinisial ZAH (10) meninggal dunia.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani serta Kasi Humas Iptu GJ Budi, di Aula SS Mapolres Basel, Selasa (9/9/2025).

​Kapolres Agus Arif menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah autopsi yang dilakukan pada 30 Juli 2025. Hasil pemeriksaan oleh tim forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul di tubuh korban, meskipun penyebab utama kematian adalah infeksi akibat kebocoran usus buntu.

​“Hasil pemeriksaan dalam dengan patologi anatomi terhadap korban didapatkan adanya resapan darah pada kulit otot dada dan perut yang diakibatkan kekerasan benda tumpul serta bekas luka dan jahitan operasi usus buntu. Tetapi hasil pemeriksaan menyimpulkan kematian korban lebih besar kemungkinan disebabkan infeksi akibat kebocoran usus sehingga terjadi infeksi sistemik pada tubuh,” terang Kapolres.

​Lima Pelaku Ditetapkan Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
​Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka adalah DMP (12), SM (11), IDP (11), HL (11), dan AS (12). Kelima pelaku ini diketahui merupakan kakak kelas korban.

​Adapun peran masing-masing pelaku:
​DMP: Menutup kepala korban dengan panci dan memukul kepala korban.
​SM: Mengajak dan memprovokasi.
​IDP: Memukul punggung korban.
​HL: Menendang perut korban.
​AS: Memukul lengan korban.
​Satu Pelaku Diproses Hukum, Empat Lainnya Jalani Diversi

​Kasat Reskrim AKP Raja Taufik menambahkan, aksi kekerasan ini terjadi di dalam kelas tetapi di luar jam pelajaran. Dari kelima pelaku, hanya DMP (12) yang gagal menjalani diversi dan tetap diproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.

​“Sementara 4 anak lainnya menjalani diversi berdasarkan keputusan bersama penyidik, Bapas, Dinsos, dan lembaga terkait,” jelas Raja Taufik.

​Keempat pelaku yang menjalani diversi diwajibkan meminta maaf kepada keluarga korban dan menjalani program pendidikan, pembinaan, serta bimbingan selama 6 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darus Syafaah, Desa Sidoarjo, Air Gegas.

​Untuk pelaku yang diproses hukum, polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.