TOBOALI, ERANEWS.ID – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 5,89 gram.
Pengungkapan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, dan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dua tersangka yang diamankan adalah RY (32), yang ditangkap di Tanjung Sangkar dengan barang bukti 4,95 gram sabu, dan KA (28), warga Sukadamai yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Toboali dengan barang bukti 0,90 gram sabu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menegaskan bahwa upaya penanggulangan kriminalitas dan penyakit masyarakat akan terus digencarkan, meskipun Operasi Pekat telah usai.
“Kami akan terus berupaya meskipun ini sudah selesai pelaksanaan operasi premanisme, namun untuk kegiatan-kegiatan terkait dengan penanggulangan premanisme, penanggulangan penyakit masyarakat akan terus kita keluarkan, akan terus kita laksanakan,” ujar AKBP Agus Arif dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari bantuan semua pihak dan dukungan penuh dari masyarakat Bangka Selatan.
“Tentu dengan bantuan dari seluruh pihak dan juga dukungan dari masyarakat Bangka Selatan,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.