Polres Bangka Selatan Ringkus Pengedar Narkoba di Toboali, Amankan Sabu dan Ekstasi Dalam Jumlah Besar

TOBOALI, ERANEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pelaku berinisial RS alias Nunung (43) berhasil dibekuk di pinggir Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 gram dan 28 butir pil ekstasi dengan berat total 11,96 gram.

Menurut Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, penangkapan dilakukan pada Kamis, (26/6/2025), sekitar pukul 22.30 WIB. Saat digeledah di lokasi, pelaku didampingi oleh ketua RT setempat.

“Ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, 28 butir pil ekstasi, tiga helai tisu, satu kantong plastik hitam, satu unit ponsel Samsung berwarna silver, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga merah metalik dengan nomor polisi BN 1127 VA,” ujar Iptu GJ Budi pada Sabtu, (28/6/2025).

Setelah seluruh barang bukti disita, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Budi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Bukit Permai. Pelaku diduga sering mengedarkan sabu dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, RS alias Nunung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.