TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari (7/3/2026), polisi mengamankan dua orang pemuda berinisial AR (22) dan KK (24) di sebuah rumah di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB. Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kediaman tersangka AR.
”Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi. Dengan didampingi Ketua RT setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Iptu GJ Budi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 36 paket narkotika jenis sabu dengan rincian:
1 paket plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih.
35 paket plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih.
Total Berat Bruto: 7,66 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
Satu unit timbangan digital merk Camry.
Uang tunai sebesar Rp 1.500.000 (diduga hasil penjualan).
Alat pendukung (pipet, sekop plastik, pirek kaca, dan korek api gas).
Dua unit telepon genggam (Oppo A58 dan Vivo Y04s).
Satu buah tas selempang hitam dan dompet.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini nekat menjalankan bisnis haram tersebut demi mendapatkan keuntungan ekonomi dari penjualan sabu.
Atas perbuatannya, AR dan KK kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam UU No. 1 Tahun 2026. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan untuk pengembangan jaringan pemasok barang haram tersebut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.