Polres Bangka Selatan Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial RD (37) alias DT, yang berprofesi sebagai buruh nelayan, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban berinisial DR (17), seorang pelajar, menjadi korban kekerasan yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Toboali, pada Sabtu (6/9/2025).

​Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat laporan cepat dari warga.

​”Tersangka sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Dia terancam hukuman berat atas perbuatannya,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Bintani pada Selasa (15/9/2025).

​Menurut kronologi kejadian, peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban sedang berada di kamar untuk mengasuh adiknya. Tiba-tiba, tersangka RD masuk ke dalam kamar dalam kondisi telanjang dan langsung menindih korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka dengan paksa menarik kaki korban hingga terjatuh.

​Tersangka kemudian menindih tubuh korban kembali, memegangi kedua tangannya, dan merobek paksa celana korban. Saat korban merapatkan kakinya untuk menolak, tersangka menggigit paha kiri korban hingga berteriak kencang. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang datang menolong.

​Setelah kejadian, tersangka RD langsung diamankan di Mapolsek Toboali sekitar pukul 15.00 WIB. Saat diinterogasi awal oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan, tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“​Polisi menyita barang bukti berupa satu helai sarung ungu milik pelaku dan pakaian korban, yaitu satu helai baju lengan panjang berwarna hitam serta satu helai celana jeans panjang berwarna biru,” pungkasnya.

“​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Raja. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.