BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Kegiatan penindakan terhadap penambang di hutan konservasi bukit Menumbing Bangka Barat, Polres Bangka Barat dan Timgab yang terdiri dari Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) dan Tim Tahura Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat berhasil mengamankan kegiatan pertambangan di hutan lindung Menumbing, Sabtu 1 Oktober 2022.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Intan Diputra seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan informasi kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 21.00 wib. Dari informasi bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di hutan konservasi bukit Menumbing Bangka Barat kemudian tim gabungan sekira pukul 22.00 wib bergerak menuju jalur masuk para penambang di hutan konservasi bukit Menumbing Bangka Barat di desa air putih.
“Pada hari Rabu 28 September 2022 sekira 04.00 wib berhasil mengamankan 2 (dua) orang, setelah melakukan interogasi terhadap 2 (dua) orang tersebut mengakui bahwa mereka bekerja tambang di Hutan Konservasi Bukit Menumbing, lalu kedua di amankan menuju Polres Bangka Barat,” ucapnya.
Dia mengungkapkan penindakan dua penambang liar di Bukit Menumbing, dilakukan bersama Tim Tahura Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat.
“Penindakan ini yang dua kali dilakukan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan ada aktivitas tambang di sana. Tim Tahura langsung menginformasikan kepada kami dan langsung bergerak,” ujarnya.
Saat ini dua orang pelaku an. Ar 26 tahun warga Kp Baru Kel.keranggan kec.muntok kab.bangka barat dan SUGIONO 56 tahun Kp Menjelang Kel.menjelang kec. Muntok kab.Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan kejadian tersebut saat ini dua pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Bangka Barat untuk melakukan proses penyidikan
(Asw)