PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Polres Pangkalpinang melalui Satres Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil ungkap kasus narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
“Berawal dilakukan penangkapan terhadap tersangka SN warga Kelurahan Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka pada Senin (20/09/21) pukul 15:00 wib di lokasi Jalan Stadion Depati Amir Kelurahan Gabek I Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang,” ungkap AKBP Dwi Budi Murtiono S.IK MH saat menggelar Konferensi Pers di Polres Pangkalpinang.
Ia menjelaskan setelah polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku SN kata Kapolres, kemudian dilakukan pengembangan terhadap ND dan AT.
“ND dan AT ini merupakan narapidana LP Tua Tunu,”jelasnya.
Ia menuturkan bahwa modus ND tersebut dengan cara meminta bantuan kepada AT untuk mencari orang diluar untuk menjual narkoba. Kemudian oleh AT menghubungi SN untuk menjual narkotika jenis sabu milik ND .
Lanjutnya, saat tersangka SN ditangkap kata Kapolres terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Golongan I jenis sabu, di temukan didalam kotak rokok surya.
“Pengakuan tersangka SN barang tersebut didapat dari tersangka AT. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap ND dan AT di Lapas Tua Tunu Kelas II A di Jalan Tua Tunu Raya Kecamatan Gerunggang,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka masing-masing 1(satu) bungkus sabu plastik bening ukuran besar dengan beratnya 5,45 gram, 1(satu) buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) bungkus rokok surya, 1(satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan plat BN 3102 TH, 1(satu) buah masker warna biru.
Selain itu barang sitaan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tua Tunu diantaranya empat unit handphone dan dua buah simcard.
*Edar Sabu, Pelajar di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Dihari yang sama Senin (20/09/21) Polisi turut mengamankan satu tersangka kasus serupa dengan tersangka MD (Pelajar) warga Pangkalpinang.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 16:00 wib di Kontrakan tersangka beralamat di Jalan Stadion Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Pelaku ditangkap ketika sedang meletakkan pesanan sabu dipinggir Jalan, kemudian terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan dan turut ditemukan sebanyak 17 bungkus plastik strip berisikan sabu.
“Dari pengakuan tersangak MD barang tersebut didapatkan dari RD,” tutup Kapolres.
(3s)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.