Polisi Amankan 10 Pil Ekstasi Berbentuk Granat dari Pria di Toboali

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AD alias GIOK (22) atas dugaan kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

​Menurut laporan dari Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, penangkapan bermula ketika tim Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tersangka AD alias GIOK sempat berusaha melarikan diri.

“​Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ungkap Kasi Humas.

Dikatakan dia, Bahwa dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
​Satu bungkus plastik bening berisi 10 pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat bruto 3,52 gram, ​Satu buah remot kunci motor, ​Satu unit handphone merk OPPO berwarna hitam dan ​Satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru doff tanpa nomor polisi.

“​Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AD alias GIOK diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi penangkapan. Motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.

“​Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun,” terang dia. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.