PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID –
Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik prostitusi online diwilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda diduga sebagai muncikari diamankan.
Kabar diamankan seorang pemuda yang diduga muncikari ini turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (23/2/2026) siang.
“Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,”kata Agus di Mapolda.
Agus menjelaskan, pelaku IA diamankan oleh petugas disalah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Selain pelaku, kata Agus, petugas turut mengamankan 2 (dua) orang korban termasuk sejumlah uang dan handphone yang terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual itu.
Lebih lanjut, Agus juga membeberkan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya aktivitas prostitusi online via whatsapp.
Dari penyelidikan itu, petugas berhasil menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas jasa layanan kencan online tersebut.
“Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang,”beber Agus.
“Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif 3 juta rupiah termasuk biaya hotel,”timpalnya.
Perwira melati tiga Polri ini juga menyebutkan, hasil dari eksploitasi seksual itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu – 200 ribu rupiah dari masing-masing korban.
“Setiap korban ini mendapatkan 1,3 juta rupiah dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni 150 sampai 200 ribu rupiah,”sebutnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktek prostitusi. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.