TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka mengeksekusi sengketa lahan antara Siniwati sebagai Pemohon dengan Roberta sebagai Termohon, Kamis (30/12/2021) siang.
Ketua Tim eksekusi PN Sungailiat, Muhammad Hadli SH. MH menyampaikan bahwa disini terdiri dari tim yang diperintahkan oleh pimpinan ketua pengadilan.
“Kami disini ada 5 orang, dengan kedatangan kita disini pada hari ini adalah hanya melaksanakan perintah pimpinan sesuai dengan penetapan berdasarkan keputusan dari pengadilan,” sebutnya.
Kemudian, keputusan ini sudah mencapai empat tingkat peradilan dari tingkat peradilan negeri, tingkat pertama, peradilan tingkat banding, tingkat kasasi ialah Mahkamah Agung dan yang terakhir putusan PK atau yang disebut peninjauan kembali.
“Sesuai amanat putusan, bahwa memerintahkan untuk membongkar bangunan yang masuk dalam objek dalam perkara ini 0,5 meter persegi dan tidak mencapai 1 meter,” ucapnya.
Berdasarkan pihak ataupun kedua belah pihak, dan ini sudah dituangkan dalam berita acara terhadap bangunan ini ternyata sepakat dan mufakat akan diselesaikan secara kekeluargaan khsusus yang 0,5 meter persegi tadi.
“Artinya tidak jadi untuk pembongkaran atas permintaan mereka sendiri, dan pak Lurah Teladan, bahwa mereka menjamin akan menyelesaikan dalam satu minggu dimulai dari hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu Pengacara Hukum Tato Tri Setya SH, M.Kn dari Pemohon mengatakan eksekusi hari ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala.
“Jadi perkara ini dimulainya pada tahun 2015, dan ibu Siniwati selaku menggugat ibu Roberta di Pengadilan Negeri, tingkat pertama gugatan Siniwati ditolak,” ucapnya.
Sehingga Siniwati selaku menggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, dan di Pengadilan Tinggi gugatan Siniwati dikabulkan sebagaian yaitu menyatakan jual beli itu sah.
“Dan memerintahkan tergugat yakni ibu Roberta untuk membongkar bangunan ruko miliknya itu 0,5 meter persergi dan menghukum tergugat, terbanding untuk membayar uang 500 ribu perhari itu putusannya,” jelasnya.
Dari putusan tersebut, ibu Roberta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan putusan itu menolak permohonan kasasi, setelah melakukan kasasi ibu Roberta belum puas dan mengajukan peninjauan kembali upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung lagi.
“Dan keluar lah putusannya itu di Tahun 2017 menolak peninjauan kembali dari ibu Roberta, sehingga terhadap putusan nya itu kembali ke Pengadilan Tinggi tadi, yang memerintahkan menyatakan sah jual beli memerintah untuk membongkar dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa 500 ribu perhari apabila lalai menjalankan keputusan,” ungkapnya.
Sehingga, ibu Siniwati mempunyai hak untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Karena yang berhak melaksanakan eksekusi itu adalah Pengadilan Negeri Sungailiat, walaupun putusan itu paling tinggi, dan juga sempat dilakukan penawaran dijual, dibeli akan tetapi tidak tercapai titik temu, sehingga ibu Siniwati ini memerintah kami selaku kuasanya untuk mengajukan permohonan eksekusi ini dan meminta eksekusi ini dilaksanakan,” terangnya.
Dalam eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sungailiat ini dikawal juga dari pihak Polres Bangka Selatan.
(EraNews/Leo)