PN Muntok Gelar Rapid Test Tahap II bagi Hakim dan Aparatur Peradilan

BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Muntok menyelenggarakan Rapid Test berkala Tahap ke II, Rabu (16/09/20).

Rapid Test itu diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Muntok bertempat di Ruang Sidang Utama H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Sungai Daeang Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muntok, Golom Silitonga mengatakan bahwa Rapid Test berkala ini merupakan tindaklanjut dan instruksi pimpinan pusat. Mengingat kata dia dalam beberapa pekan terakhir terdapat klaster perkantoran dan beberapa warga pengadilan telah dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Baca Juga >> https://eranews.co.id/penggurus-smsi-babel-periode-2020-2025-resmi-dilantik/3446/news/uncategorised/

“Kita sekarang perlu sungguh-sungguh memilki komitmen yang kuat untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini dengan senantiasa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan baik bagi warga peradilan dan masyarakat pencari keadilan.” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua PN Muntok mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya Plt Kabid Pelayanan Kesehatan Bangka Barat, Linda Yunita dan Kepala Puskesmas, Heriyanto beserta Kasi Pelayanan dan Kesehatan Primer Fabelita Eka Sari beserta Tim Dinkes.

Lanjut kata dia, Rapid Test ini merupakan tindaklanjut dari instruksi pimpinan dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan.

Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.