PIP Mitra PT Timah Tbk Tak Mau Setorkan Biji Timah ke Pos Timbang Bagger, Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Babel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sebuah ponton tambang legal yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) di perairan Bagger Toboali, Bangka Selatan, dilaporkan hanya menyetorkan timah sebanyak dua kali dalam kurun waktu tujuh hari kerja kepada mitra PT Timah Tbk.

Ponton tersebut diduga dimiliki oleh seorang anggota Dewan Provinsi dapil Bangka Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, keputusan untuk tidak menyetorkan seluruh hasil tambang diduga atas perintah pemilik ponton dengan alasan hasil tambang yang diperoleh dianggap minim.

“Gak disuruh bos nyetor bang, karena hasilnya sedikit. Ponton ini milik bos FJ, anggota dewan,” ujar ZN, salah satu pengurus ponton, pada Kamis (23/1/2025).

Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber lain menyebutkan, bahwa ponton yang di koordinator oleh ZN tersebut hanya menyetorkan timah sebanyak dua kali selama tujuh hari kerja, sedangkan selebihnya tidak ada laporan setoran. Hal ini menyebabkan mitra PT Timah kecewa karena dianggap melanggar komitmen kerja.

“Setoran mereka cuma dua kali, setelah itu tidak ada lagi. Alasannya karena hasil tambangnya sedikit. Padahal secara aturan mau sedikit atau banyak, timah yang bekerja di IUP PT Timah wajib disetor ke mitra,” ujarnya.

Sumber juga menyebutkan, ponton yang diduga milik anggota dewan yang beroperasi di IUP PT Timah sebanyak dua unit.

“Kalau gak salah ada dua unit bang punya bos FJ. Keduanya memiliki SPK, namun tidak pernah nyetor,” sambungnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi anggota dewan yang diduga memiliki ponton tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi. (EraNews/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.