Pilbup Bangka Barat, Politik Uang Berujung Coblos Ulang

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Barat, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto : Humas/Bayu)

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Hal ini dikarenakan terbukti adanya politik uang yang tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Dilansir dari mkri.id bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Mahkamah menegaskan telah terjadi pembagian uang kepada 110 pemilih dengan masing-masing mendapatkan sejumlah Rp100.000 pada 4 TPS yang terdapat daftar nama penerima pembagian uang tersebut, juga turut menggunakan hak pilihnya.

Termasuk yang diterima oleh Koordinator Desa atas nama Rizaldi yang merupakan saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming (Pemohon).

Semula ia merupakan Koordinator Desa dari Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman).

Dengan demikian, sambung Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah berkesimpulan hal tersebut telah menciderai kemurnian hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, yakni pada TPS 1 sebanyak 23 orang, pada TPS 2 sebanyak 27 orang, pada TPS 3 sebanyak 30 orang, dan pada TPS 4 sebanyak 30 orang.

Seluruh TPS tersebut berada di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

(Sumber Humas MKRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.