Perusahaan Telat Bayar THR akan Kena Sanksi.

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Menjelang lebaran idul Fitri tahun ini perusahaan yang ada di Bangka Selatan diwajibkan untuk membayar THR kepada pekerjanya, Jumat (15/4/2022).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tahun 2022 yang mewajibkan untuk membayar THR Pekerjanya.

Melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan, bahwa berdasarkan aturan jika perusahaan telat membayar THR kepada pekerja maka akan diberikan denda atau sanksi.

“Sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya.

Ia menambahkan, agar perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar THR lebih awal.

“Untuk membayar THR itu diawal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR, yakni tujuh hari sebelum Lebaran atau tanggal 25 april 2022,” jelasnya

Dirinya menghimbau kepada perusahaan, agar membayar THR keagamaan kepada pekerja yang sedang merayakan hari besar keagamaannya.

“Karena pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” sebutnya.

Dikatakan Nazaruddin, bahwa untuk mengakomodir keluhan dalam pembayaran THR 2022, pihak Disnaker Basel akan menyiapkan Posko pengaduan terkait permasalahan THR.

“Ya kami akan membuka Posko pengaduan THR 2022 di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Selatan, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kalau ada perusahaan yang yang belum bersedia membayar THR karena terkendala kondisi keuangan ataupun pekerja yang merasa belum terbayarkan THR, tentunya dapat disampaikan kepada kita di posko pengaduan.

“Misalkan beberapa perusahaan yang belum bayar THR kepada pekerjanya, bisa disampaikan di posko pengaduan yang telah disiapkan pihak Disnaker Basel,” terangnya.

Untuk diketahui bahwa, jumlah perusahaan yang ada di Bangka Selatan yang terdata di Disnaker Bangka Selatan sebanyak 103 perusahaan. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.