Peredaran Rokok Ilegal Marak di Basel, Pelaku Terancam Pidana Penjara 8 Tahun

Foto Ilustrasi (Ist)


TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Peredaran rokok ilegal saat ini sudah masif diperjualbelikan. Baru-baru ini peredaran rokok ilegal tanpa cukai berhasil diungkap Polres Bangka Barat yang masuk melalui jalur laut pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, rokok ilegal sudah mulai tersebar di beberapa toko di Toboali.

Distribusi rokok ilegal pun dilakukan secara kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi pada malam hari.

Diduga ada agen distributor di Toboali yang menampung dan mendistribusikan ke toko-toko kelontong di Toboali hingga ke Pulau Leparpongok

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubolon saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan jajaran di satuan kerja Satpolairud, Satreskrim maupun personel patroli untuk memperketat pengawasan di pintu masuk Basel guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

“Kita perketat pengawasan di pintu masuk Kabupaten Bangka Selatan, baik jalur darat ataupun pelabuhan Sadai agar jangan sampai rokok tanpa cukai (ilegal) masuk ke Bangka Selatan,” kata Jhon Piter Tampubolon, Kamis (30/5/2024).

Ia menyebutkan, pengawasan ini dilakukan mengingat pintu masuk Bangka Selatan bisa melewati mana saja, apalagi jalur darat ini merupakan jalur utama antar kabupaten sehingga disinyalir jalur darat ini menjadi titik rawan adanya suplai rokok ilegal.

Sedangkan untuk jalur Pelabuhan Sat Polairud akan perketat pengawasannya, masuknya mobil penumpang ataupun mobil angkut barang keluar masuk pelabuhan.

“Upaya pengawasan akan kita lakukan, agar peredaran rokok ilegal di Basel bisa dicegah,  karena selain merugikan negara juga merugikan kesehatan,” sebutnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat Polres Bangka Selatan akan melakukan rapat bersama Pejabat Utama (PJU) beserta jajaran agar pengawasan terhadap truk pengangkut barang yang keluar masuk Bangka Selatan dilakukan secara intensif.

“Pengawasan di jalur darat juga akan dipertebal, dengan mengaktifkan lagi Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang sebelumnya sempat terhenti karena dalam cipta kondisi pada pemilu kemarin atau Operasi Mantab Brata,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini Polres Basel akan berkoordinasi dengan Sat Intelkam mengenai lokasi ataupun sasaran di mana saja adanya dugaan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa segera di tindak lanjuti.

Untuk warna serta merk rokok nantinya menunggu  hasil koordinasi dengan Sat Intelkam dan apabila ditemukan toko ataupun distributor diduga menjual rokok ilegal maka pihaknya akan menggandeng dinas terkait untuk di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kendati demikian, kita (Polres red) akan perketat pengawasan di jalur pelabuhan serta darat yakni mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Basel,” terangnya.

Untuk diketahui, bahwa ancaman hukuman bagi pengedar okok ilegal dikenai Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.