Percepatan Pembangunan Daerah, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sinergi Bersama DPR RI

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran, yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Hal ini turut berimbas terhadap struktur anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pengelolaan keuangan daerah dalam beberapa sektor urusan pemerintahan, karena adanya reformasi Transfer ke Daerah (TKD).

Untuk itu, pemerintah daerah dituntut mencari solusi dan berinovasi dalam menyiasati dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah, pembiayaan dan pembelajaran keuangan daerah yang lebih berfokus pada kegiatan yang menyentuh langsung beberapa sektor kehidupan masyarakat.

Kondisi ini diantisipasi serius oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama wakilnya, Dessy Ayutrisna. Salah satu langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang adalah dengan meningkatkan sinergi, dan kolaborasi antara Pemkot Pangkalpinang dengan Legislatif, baik di tingkat kota, provinsi, dan DPR RI.

“Langkah ini kami ambil sebagai upaya dalam pembangunan daerah. Ini adalah jembatan komunikasi antar lembaga yang memiliki visi dan misi yang seiring sejalan untuk menciptakan pembangunan, dan kesejahteraan rakyat Pangkalpinang khususnya, masyarakat Babel umumnya,” ujar Prof. Udin, Kamis (9/4/2026).

Bersama para petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bangka Belitung (Babel), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bersama Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza, serta Imam Wahyudi selaku Anggota DPRD Babel, melaksanakan audiensi bersama Komisi-Komisi DPR RI dari Fraksi PDIP.

“Audiensi tersebut memang sudah direncanakan, dan diagendakan jauh hari sebelumnya. Dalam audiensi tersebut kami menyampaikan beberapa usulan, baik pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, infrastruktur, persampahan hingga pertanian-perikanan yang memang menjadi program utama,” ungkap Prof. Udin.

Wali Kota juga mengusulkan pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam. Di hadapan Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Prof. Udin mengungkapkan jika rencana pengembangan pelabuhan telah tercantum dalam RPJMN 2025-2029.

“Pembahasan terkait pelabuhan ini sudah mulai dibahas sejak sepuluh tahun lamanya. Terkait permasalahan pelabuhan ini adalah permasalahan yang sangat krusial, karena pelabuhan ini bermanfaat bukan hanya oleh Kota Pangkalpinang saja, melainkan untuk daerah lainnya di Pulau Bangka,” ujarnya.

Prof. Udin juga menyatakan, rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam sudah disampaikan pada saat audiensi dengan Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 31 Maret 2026, dengan kesiapan data dan dokumen pendukung yang sudah disiapkan akan diusulkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), serta disampaikan juga melalui Bappenas.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus, mengusulkan agar Pemkot Pangkalpinang juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian LH dan Kementerian KKP RI, serta Kementerian ESDM. Penetapan Lokasi (Penlok), menurutnya harus sudah masuk dalam RIPN (Rencana Induk Pelabuhan Nasional).

Ia juga memberikan opsi jika dalam pelaksanaan pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam diperbolehkan bekerja sama dengan pihak investor. Ada beberapa contoh pengembangan, atau pembangunan pelabuhan yang menggunakan anggaran pihak ketiga, atau investor.

“Nanti seluruh administrasi perizinan yang disampaikan ke Kementerian terkait akan mendapat pengawalan oleh Komisi V DPR RI, dan akan memfasilitasi urusan untuk melakukan pengurusan perizinan ke Kementerian terkait,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.