Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang Serahkan Tersangka Korupsi KMK Bank BRI ke Tim JPU

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — –Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) CV Hayxellindo Putra Jaya dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jumat (27/05/21).

Tersangka beserta barang bukti itu diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan identitas terdakwa masing-masing Firman als Asak dan M Redinal Airlangga.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Ryan Suartha Syamsu, SH MH menyampaikan bahwa terhadap terdakwa Firman als Asak dan M Redinal Airlangga dilakukan penahanan dirutan Polres Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021 dengan register tahanan No RT – 05 /L.9.10/FT.1/SSP/05/2021.

“Terdakwa ini melakukan tindakan korupsi pemberian fasilitas kredit KMK CV Hayxellindo Putra Jaya dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Kota Pangkalpinang tahun 2018 dan perpanjangan kredit pada tahun 2019 sebesar 3,5 Miliar,” ungkap Ryan.

Terhadap kedua terdakwa lanjut Ryan, melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.

Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.

Dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih Subsidiair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia menambahkan, ancaman hukuman pidana kedua terdakwa maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.