JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Sabtu (12/4/2025), penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di dua provinsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan melalui siaran pers pada Selasa (15/4/2025) bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi.
“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 (dua) unit mobil Mercedez Benz, 2 (dua) unit motor Vespa, 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV dan 4 (empat) unit sepeda Brompton,” jelasnya.
Selain penggeledahan, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa lima orang saksi, yaitu Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG, dan Sdri. MSY. Dari pemeriksaan tersebut, terkuak rangkaian dugaan suap yang berawal dari pertemuan antara Tersangka AR dan Tersangka WG. Dalam pertemuan itu, WG diduga meminta agar perkara minyak goreng “diurus” agar putusannya tidak melebihi tuntutan jaksa. WG juga menanyakan biaya yang disiapkan pihak korporasi, namun AR belum mengetahuinya dan perlu berkoordinasi dengan kliennya. Informasi dari WG ini kemudian disampaikan AR kepada Tersangka MS.
“Kemudian Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan bahwa Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” papar Kapuspenkum.
MSY saat itu menyatakan bahwa sudah ada tim yang mengurus perkara tersebut. Namun, sekitar dua minggu kemudian, WG kembali menghubungi AR dan mendesak agar perkara segera diurus. AR lalu menyampaikan hal ini kepada MS, yang kemudian kembali bertemu dengan MSY di rumah makan Daun Muda. Dalam pertemuan kedua ini, MSY menyebutkan bahwa pihak korporasi menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
“Hasil pertemuan tesebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar,” ungkap Harli Siregar.
WG kemudian meminta AR menyiapkan uang Rp60 miliar. Permintaan ini diteruskan AR kepada MS, yang selanjutnya menghubungi MSY. MSY menyanggupi permintaan tersebut dan akan menyiapkan dana dalam mata uang asing (SGD atau USD).
Sekitar tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS dan menginformasikan bahwa uang sudah siap dan menanyakan lokasi pengantarannya. MS kemudian memberikan nomor telepon AR kepada MSY. Setelah berkomunikasi, AR dan MSY bertemu di parkiran SCBD, di mana MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR.
Uang tersebut kemudian diantar AR ke rumah WG di Klaster Ebony, Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, WG menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka MAN dan menerima imbalan sebesar USD 50.000 dari MAN.
Berdasarkan bukti yang cukup, pada hari ini, Senin (15/4/2025), penyidik menetapkan satu tersangka baru, yaitu MSY selaku Legal PT Wilmar, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
“Pasal yang disangkakan Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kapuspenkum.
“Selanjutnya, Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025,” imbuhnya. (EraNews/Lew)