TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tambang ilegal yang menewaskan SR alias BL di Parit 2, Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, pada Senin, 3 Februari 2025.
“Kami luruskan informasi yang beredar. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, dalam keterangan persnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polres Bangka Selatan telah menjadikan almarhum SR alias BL sebagai tersangka. AKP Raja Taufik menjelaskan bahwa keterangan saksi memang mengarah pada almarhum, namun hal itu tidak serta merta menjadikannya tersangka.
“Memang benar, dari keterangan saksi, kegiatan penambangan ini diduga milik almarhum SR alias BL. Namun, kami masih perlu mendalami lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Raja menambahkan, penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya. Polisi telah memeriksa lima saksi, termasuk operator ekskavator dan pekerja tambang.
“Kami telah memeriksa lima saksi, termasuk operator ekskavator dan pekerja tambang. Dari keterangan saksi, kegiatan penambangan ini diduga milik almarhum SR alias BL,” ungkapnya.
Menurut Raja, saat ini penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi ahli hukum pidana dan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara korban diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menegaskan bahwa polisi akan bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengungkapkan kasus ini
“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar,” tegas AKP Raja Taufik. (EraNews/Lew)