Penjual Sabu di Bukit Merapin Pangkalpinang Ditangkap, 82 Paket Narkoba dan Timbangan Diamankan

BANGKA BELITUNG, ERANEWS.CO.ID — Hakiki alisa Kiki penjual narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang pada Kamis 8 Agustus 2024 kemarin.

Ia diamankan polisi dikediamannya di Jalan Bukit Manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang berikut dengan barang bukti sebanyak 82 paket narkotika jenis sabu.

Dari informasi yang didapat dari sumber Humas Polda Babel bahwa pelaku merupakan seorang perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Saat penangkapan, Kiki sebelumnya dilakukan pengeledahan kemudian ditemukan sebanyak 8 bungkus plastik strip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu. Barang bukti itu ditemukan dikamar rumah pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga turut menemukan 74 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan sabu di halaman samping rumah tersangka.

Selain menemukan barang bukti sabu sebanyak 82 paket seberat 22,29 gram. Kediaman pelaku polisi turut menemukan timbangan digital.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

(Shandy Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.