Pengedar Sabu di Bangka Selatan Dibekuk, Terancam 20 Tahun Penjara

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial DF (42) di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. DF ditangkap di sebuah pondok di Jalan Bager, Kelurahan Toboali.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mewakili Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menjelaskan bahwa penangkapan DF dilakukan pada Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 00.15 WIB. Saat digerebek di pondoknya, polisi didampingi oleh Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 30 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
  • 2 bungkus plastik bening kosong berukuran panjang.
  • 1 bungkus plastik bening kosong berukuran besar.
  • 1 buah sekop dari pipet minuman.
  • 1 celana pendek berwarna biru.
  • 1 unit ponsel merek Oppo berwarna gold.

“Semua barang bukti tersebut telah disita, dan tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (17/6/2025).

Iptu GJ Budi menambahkan bahwa DF diduga sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapannya. Pelaku ini juga diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama.

Motif DF mengedarkan sabu adalah untuk meraup keuntungan finansial.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan dari tangan DF adalah 7,46 gram.

Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DF terancam hukuman pidana penjara 5 hingga 20 tahun. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.