Foto : Ilustrasi
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Terdakwa Nawi bin La Madi tetap dijatuhi vonis pidana bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam perkara banding.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung “Menyatakan bahwa terdakwa Nawi bin La Madi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan vonis bersalah ini, mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Muntok di tingkat peradilan pertama.
Jatuhnya vonis pidana bersalah kepada Nawi bin La Madi, bermula ketika dia menanam bibit pohon kelapa sebanyak 100 batang di atas tanah atau lahan yang merupakan milik Verridi, di Desa Teluk Limau, Bangka Barat.
Pada Desember 2020 lalu, saksi Verridi melaporkan ke kepolisian tentang tindak pidana menempati lahan tanpa izin atas perbuatan yang dilakukan Nawi.
Oleh terdakwa Nawi, lahan itu diklaim sebagai miliknya. Padahal, di persidangan terdakwa terungkap, bila lahan tersebut telah dijual oleh orang tuanya, kepada saksi Masaudin. Belakangan lahan tersebut dijual oleh Masaudin kepada Verridi.
Saksi Masaudin menjual tanah kepada Verridi tahun 2017 dengan luas 10.080 meter persegi dan pada tahun 2019 dengan luas 9.647,5 meter persegi. Tanah ini terletak di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Saksi mengetahui asal usul lahan tersebut yang dijualnya kepada Verridi, didapatkannya dengan cara membeli dari La Madi (almarhum) tahun 2017 yang merupakan ayah dari terdakwa Nawi dan membeli dari Kap Hiong (almarhum), tahun 2017.
Dari kedua lahan itu, saksi Masaudin pernah mengelola dengan cara membersihkan dan memanen buah kelapa.
Tanah yang dibeli saksi Masaudin dari La Madi dan Kap Hiong itu kemudian dijualnya kepada Verridi, dengan bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah antara Masaudin dengan Verridi tanggal 25 Juni 2017 terhadap lahan seluas 18.080 meter persegi.
Kwitansi jual beli tanggal 8 Oktober 2019 senilai Rp45 juta untuk pembayaran sebidang tanah di daerah pinggir pantai Desa Teluk Limau dengan nomor 594/59/2010/2019 seluas 9.647,5 meter persegi, turut menjadi salah satu bukti yang disampaikan di persidangan.
Adapun terdakwa Nawi bin La Madi sejak di persidangan tingkat pertama, tidak bisa membuktikan lahan tersebut dengan alas hak yang jelas.
Dalam pertimbangan majelis hakim persidangan tindak pidana cepat itu, adanya vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan yang dijatuhkan majelis, karena terdakwa dianggap meresahkan masyarakat karena mengaku sebagai pemilik atas sebidang tanah tanpa memiliki alas hak.
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, yang mengukuhkan vonis pidana bagi terdakwa Nawi bin La madi, Iwan Prahara selaku kuasa hukum saksi pelapor Verridi, mengatakan kliennya mengapresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi tersebut.
“Terhadap putusan PT tersebut kami menyampaikan apresiasi, putusan PT tersebut sudah memenuhi rasa keadilan klien kami sebagai korban pelapor. Mengingat ini adalah perkara tindak pidana cepat, maka putusan banding adalah putusan tingkat terakhir atau inkracht sehingga tidak ada upaya hukum lain,” ujar Iwan Prahara, Rabu, 28 Juli 2021.
Ditegaskannya, sedari awal pihaknya telah mengingatkan bahwa putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga diharapkan tidak ada lagi upaya-upaya dari pihak manapun yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum lainnya terhadap lahan milik kliennya tersebut.
(eranews)