Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Langgar Aturan, Ini Penjelasan Inspektorat Babel !

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan tidak terdapat kontrak atau perikatan resmi terkait pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp880 juta.

Hal tersebut disampaikan Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).

Imam menjelaskan, kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Januari 2026.

“Kami melakukan audit secara komprehensif, independen dan objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Pemeriksaan ini berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan,” kata Imam.

Menurutnya, tim Inspektorat susah melakukan verifikasi penelusuran terhadap dokumen administratif serta dokumen perencanaan anggaran pada tahun 2025 namun tidak ditemukan pengadaan mobiler tersebut  serta tidak terdapat kontrak atau surat perintah kerja antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia barang.

“Kami juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada di lapangan, dan melakukan verifikasi penelusuran bahwa pada tahun 2025 pemprov Babel tidak di temukan dokumen terikat surat perintah kerja (SPK) pengadaan barang di rumdin wakil gubernur dengan penyedia barang” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat mendapati empat permasalahan utama dalam polemik pengadaan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur Babel.

Permasalahan pertama adalah tidak ditemukannya dokumen kontrak maupun surat perintah kerja (SPK) sebagai dasar hukum pengadaan barang tersebut.

“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum berupa kontrak atau perikatan yang jelas. Dalam kasus ini dokumen tersebut tidak ditemukan,” kata Imam.

Permasalahan kedua berkaitan dengan mekanisme penganggaran. Imam menyebutkan bahwa meskipun terdapat alokasi anggaran di Biro Umum, anggaran tersebut bersifat umum dan bukan secara spesifik diperuntukkan bagi rumah dinas wakil gubernur.

Selain itu, barang yang dimaksud sebanyak 34 item tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) termasuk pemesanan Horden senilai 200 juta dan belasan AC dan barang-barang printilan  peralatan rumah tangga. 

Sedangkan, barang-barang yang diganti sebelumnya sudah dipindahkan ke gudang dan masih dalam keadaan layak pakai. 

“Setelah kami cek barang yang ada saat ini yang di pindahkan ke gudang masih dalam kondisi layak pakai. Salah-satu acuan, sehingga Mobiler yang datang tidak masuk dalam perencanaan pengadaan”, ungkap Imam. 

Permasalahan ketiga menyangkut status aset. Barang yang telah terpasang dan digunakan di rumah dinas tersebut tidak tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD) karena tidak melalui mekanisme pengadaan resmi.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan terhadap barang-barang tersebut.

“Secara prinsip pemerintah provinsi tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk memelihara aset yang bukan merupakan barang milik daerah,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas klaim pengadaan mobiler tersebut.

Imam mengatakan, penggunaan APBD untuk membayar pengadaan yang tidak memiliki kontrak, tidak teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah provinsi tidak dapat memproses pembayaran atau menanggung biaya apa pun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak, tidak teranggarkan, dan tidak melalui proses pengadaan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Inspektorat juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan status barang-barang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai aturan. Pengawasan internal juga akan diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Namun kendati demikian, Plt, Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menegaskan, apabila pengadaan mobiler tersebut teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui mekanisme pengadaan yang tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), pemprov Babel akan melakukan pembayaran. 

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Babel yang mendampingi Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi.

Di antaranya Karo Umum Ali Thariq Batavian, Plt Karo Adpim Riza Aryani, serta Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Asyraf Suryadin.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.