Pencuri Sawit di Bangka Selatan Diamankan Polisi, Satu Pelaku Buron

PAYUNG, ERANEWS.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Payung berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (39), terduga pelaku pencurian buah sawit milik PT. MHL. Penangkapan ini dilakukan di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu, (5/7/2025).

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, FYS, yang merupakan pengawas PT. MHL, dihubungi oleh YP dan diinformasikan mengenai adanya pencurian buah sawit di blok B 02.

FYS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk meminta pendampingan anggota ke lokasi.

Dalam perjalanan menuju kebun sawit PT. MHL, tim dari Polres Bangka Tengah dan DNL berpapasan dengan orang yang diduga pelaku pencurian sawit menggunakan mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi KB 1033 AD.

Saat dihadang, salah satu pelaku berinisial RY langsung melarikan diri, sementara pelaku DS berhasil diamankan. Mobil serta buah sawit yang ada di dalamnya kemudian dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, terungkap bahwa lokasi pencurian (48S / 637545.62 / 9713590.09) berada di wilayah Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Iptu GJ Budi.

Oleh karena itu, anggota Polres Bangka Tengah segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung untuk menindaklanjuti kasus pencurian ini.

Iptu GJ Budi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Payung, TKP pencurian sawit milik PT. MHL memang berada di wilayah hukum Polsek Payung.

“Pelaku DS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mobil Kijang biru bernomor polisi KB 1033 AD dan sejumlah buah sawit. Sementara itu, pelaku RY masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Pelaku DS beserta barang bukti mobil dan tumpukan buah sawit yang belum sempat diangkut, kini telah diserahkan dan dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Payung untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan
1 unit mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD.
1.890 kg buah sawit.
1 buah loding (alat pengangkut buah sawit).

Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil buah sawit menggunakan egrek, kemudian memasukkannya ke dalam mobil. Motif di balik pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pelaku.

“Pelaku DS disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.