PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang berencana akan melaporkan salah satu oknum yang telah menuding instansinya dengan menfitnah dan menyebarkan berita-berita yang belum pasti kebenarannya alias hoax.
Didalam postingan itu, salah satu akun Media Sosial (Medsos) Facebook atas nama Novi di Grup Urang Pengkal beberapa hari lalu tertulis bahwa keponakannya bekerja sebagai tenaga honorer di Satpol PP Pangkalpinang dan ada bantuan dana covid19 dari Dinas Kesehatan tetapi tidak dibagikan kepada honorer namun hanya dibagikan kepada Pol PP yang PNS.
Menanggapi hal ini, Kepala Sat Pol PP Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Dedi Aldriansyah angkat bicara.
Menurut Dedi, bahwa postingan dari akun Facebook bernama Novi tersebut adalah fitnah, bohong dan pembunuhan karakter yang merusak reputasi Pimpinan Pol PP Kota Pangkalpinang.Apa yang disampaikan di akun facebook Novi itu belum jelas kebenarannya.
Diakuinya, memang ada pihaknya menerima dana bantuan dengan nama uang resiko PNS petugas mobile Gugus Tugas Covid19 namun uang itu diperuntukkan bagi PNS dan tidak ada satu kata kata pun yang menyebutkan untuk PHL (Honorer) dari daftar penerima.
“Saya tegaskan bahwa Pimpinan Satpol PP Pangkalpinang tidak pernah memotong uang honor PHL,” tegasnya, Rabu (27/05/20).
Terkait dalam hal ini kata Dedi, pihaknya sangat tercederai oleh postingan tersebut, dan menurutnya tindakan tersebut adalah penyebaran berita bohong, fitnah dan perusakkan reputasi dengan mengeluarkan berita yang berlebihan dan memanipulasi data sebenarnya.
“Kami minta kepada pemilik akun FB tersebut agar meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas postingan ini.Dan apabila mereka tidak mengindahkan permintaan ini yang pasti kami instansi Dinas POL PP Kota Pangkalpinang agar melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Postingan Salah Satu Akun FB Atas Nama Novi.

(eranews/3s)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.