Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perumdam Tirta Pinang dan Kejari di Bidang Tata Usaha dan Perdata

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pinang bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Kamis (02/03/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.


Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perumdam Tirta Pinang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu dalam bidang tata usaha dan perdata.

“Kerjasama ini dalam bidang tata usaha dan perdata. Ini dilakukan untuk pendampingan Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang ada di Perumdam Tirta Pinang,” ungkap Plt Direktur Perumdam Tirta Pinang, Dr dr Masagus Hakim.

Melalui kerjasama ini Lanjutnya, dirinya berharap pihaknya dapat lebih mengerti hukum agar pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ada di Perumdam Tirta Pinang dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

“Berharap kita akan lebih mengerti hukum, lebih percaya diri dalam melaksanakan setiap kegiatan dan dapat meningkatkan pendapatan. Seperti halnya masalah tunggakan, jadi dari Kejari siap membantu,” ucapnya.



Dia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sangat mendukung dengan adanya kerjasama itu dengan harapan nantinya pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik lagi.

“Harapan dari Kejaksaan Negeri, PDAM akan lebih meningkat sehingga pelayanan terhadap masyarakat akan jauh lebih baik,” tutupnya.

(Shandy_Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.