TOBOALI, ERANEWS.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RD yang kerap meresahkan warga di Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
RD diduga kuat sebagai pelaku pencurian pupuk dan tabung gas di sebuah pondok kebun milik warga.
Kapolsek Lepong, IPDA Sasongko, menjelaskan penangkapan ini pada Jumat (27/6/2025).
“Unit Reskrim Polsek Lepong berhasil mengamankan seorang pemuda, RD, yang diduga sebagai pelaku pencurian pupuk di sebuah pondok kebun milik warga Tanjung Labu,” ungkap Sasongko.
Sasongko merinci kronologi kejadian yang bermula pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban, HD (55), pergi ke kebunnya di Aik Aki, Desa Tanjung Labu. Setibanya di sana, ia bermaksud memasang pupuk dan membuka pondok kebun. Betapa terkejutnya HD saat mendapati enam karung pupuk urea seberat 50 kg dan satu tabung gas melon 3 kg telah raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp2.950.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Lepong untuk ditindaklanjuti.
“Korban baru tahu pupuknya hilang setelah tiba di kebunnya pada pagi hari,” tambah Sasongko.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam (Resintel) Polsek Lepong mendapatkan informasi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku diduga keluar dari hutan Tanjung Labu dan hendak menuju Desa Penutuk. Tim segera bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di jalan raya Desa Tanjung Labu tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Lepong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 3 karung pupuk urea masing-masing seberat 50 kg.
* 1 unit motor Yamaha YZR tanpa nomor polisi.
* 1 buah tabung gas 3 kg.
* 1 buah kunci grendel.
* 1 buah obeng hitam.
* Uang tunai sebesar Rp135.000.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk berjudi dan membeli narkoba.
“Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman penjara,” terang dia. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.