PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi terkait sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (11/12/2024).
Kegiatan oleh Asisten Administrasi Umum, Agusfendi yang mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang.
Agusfendi menuturkan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN) diperlukan penyesuaian terhadap sistem kerja pada ASN.
“Penyesuaian sistem kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelasnya.
Kata Agus, penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melaksanakan dua tahapan dari tiga tahapan tersebut yakni penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabaatan, ” ungkapnya.
Oleh karenanya dengan kegiatan ini menjadi upaya pemerintah kota untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja yang diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Agus menjelaskan bahwa dalam sistem kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhaan birokrasi bahwa sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah pada instansi pemerintah setelah penyederhaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhaan birokrasi.
“Adapun maksud dan tujuannya yaitu untuk mewujudkan proses kerja dan efektif dan efisien, selanjutnya untuk memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi. Selain itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, ” ujarnya.
Sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi adalah susunan dan mekanisme kerja dana proses bisnis birokrasi yang tujuannya adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan memperbaiki pelayanan publik dan pengembangan sistem kerja berbasis digital.
“Untuk itu mari kita menyamakan persepsi menata langkah dan negara kita untuk berorientasi memberikan tata kelola yang pemerintahan yang baik, ” pungkasnya.
(Sumber Kominfo Pangkalpinang)