Pemkot Pangkalpinang Ajukan 10 Raperda dan Satu Raperda Inisiatif ke DPRD Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan satu Raperda inisiatif ke DPRD setempat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengatakan, pengajuan program pembentukan Perda atau Propemperda itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Propemperda itu berdasarkan Permendagri yang ada dan berlaku saat ini,” kata dia kepada Media Senin (11/7/2022).

Di dalam Permendagri, penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD kota dan wali kota. Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda yang dilakukan. Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.

Penyusunan Propemperda memuat daftar rancangan Perda, didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.

“Penyusunan dan penetapan Propemperda tetap mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun, dengan penambahan paling banyak 25 persen,” terang Hertza.

Disamping itu lanjut dia, mengenai tata cara penyusunan Propemperda provinsi, diatur dengan Perda yang ada. Sebelumnya juga, pemerintah setempat telah menyampaikan surat judul Raperda untuk Propemperda.

Mulai dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Lalu, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintah Daerah Madya Daerah Tingkat lI Pangkalpinang.

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Uang Perangsang Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD-Red) Kota Madya Daerah Tingkat lI Pangkalpinang.

“Dan Raperda inisiatif Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, politikus PDI-P ini berharap, Raperda iti nantinya mampu meningkatkan kualitas penyusunan Perda melalui mekanisme secara berencana, terpadu dan sistematis dalam program pembentukan peraturan daerah. Keputusan tersebut sudah mulai berlaku sejak 11 Juli 2022.

“Dalam program pembentukan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda ditetapkan dengan keputusan DPRD,” tukasnya.



(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.