KOBA, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan Apel Gabungan ASN dan PKK se-Kecamatan Koba dalam rangka Sosialisasi Zakat Penghasilan dan Bangka Tengah Berkurban di halaman Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Senin (08/09/2025) pagi.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, menjadi Pembina Apel Gabungan dan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor: B/7/SETDA/2025 tentang Imbauan Mengeluarkan Zakat Penghasilan.
“Himbauan yang dikeluarkan 17 Juli 2025 ini adalah bentuk tanggungjawab kami sebagai pemimpin untuk mengajak dan mengarahkan agar kita bisa bersama-sama dalam berbuat kebaikan. Zakat yang ditunaikan juga adalah bukti ketaatan terhadap perintah Allah serta sebagai sarana untuk menyucikan harta dan untuk untuk membantu warga tidak mampu di Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Efrianda.
Dijelaskan Efrianda, zakat penghasilan diwajibkan bagi pribadi Muslim yang menerima penghasilan perbulan mencapai nilai nisab dimana objek zakat adalah seluruh penghasilan yang diterima ASN dan PKK per bulan dari gaji, TPP, tunjangan keuangan, dan honorarium.
“Namun, kami mengarahkan untuk saat ini objek yang dipungut untuk bayar zakat sebesar 2,5% adalah gaji dan TPP, pun jika penghasilan belum mencapai nisab, maka ketentuan zakatnya berubah menjadi infak yang pahalanya tidak kalah besar dari pahala zakat,” jelasnya.
Efrianda juga mengajak ASN dan PKK untuk menyalurkan zakat penghasilannya ini melalui BAZNAS Bangka Tengah. Ia menambahkan bahwa hal ini dilakukan agar ASN dan PKK merasa tenang dan sudah ada kepastian terkait penghasilan yang diterima karena sudah dipotong zakat. Bantuan yang bersumber dari zakat ini pun dapat tersalurkan lebih luas, merata, serta menjangkau seluruh warga Bangka Tengah.
“Pada setiap kesempatan, kami (Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah-red) bertemu warga Bangka Tengah. Kami selalu menyampaikan dana bantuan ini bukan dari uang kami, melainkan zakat penghasilan para ASN yang dipotong tiap bulannya dan disalurkan melalui BAZNAS. Kami percaya kebaikan dan keikhlasan yang dilakukan ASN akan dibalas kebaikan,” tambah Efrianda.
Meskipun begitu, Efrianda juga menekankan dan menegaskan kesediaan membayar zakat ataupun infak melalui BAZNAS ini hanya berupa himbauan, bukan sebuah paksaan.
“Melalui bagian Kesra Bangka Tengah, kami juga sudah mengarahkan untuk menerima surat penolakan dan mendata para ASN yang tidak bersedia dilakukan pemotongan untuk zakat atau infak,” ujarnya.
Pada kesempatan Apel Gabungan ini Efrianda juga mengatakan bahwa Pemkab Bangka Tengah telah membentuk kepengurusan Gerakan Bangka Tengah Berkurban yang bekerja sama dengan BAZNAS Bangka Tengah.
“Gerakan ini akan mengajak para ASN dan PKK untuk ikut angsuran bekurban sebesar Rp350.000,00- selama sepuluh bulan dan dari Rp3.500.000,00- per individu yang terkumpul akan dibelikan sapi dengan rincian 1 sapi untuk 7 orang,” terangnya.
Ia juga menjelaskan gerakan ini juga tidak memaksa para ASN dan PKK untuk ikut serta. Bagi yang ber bersedia akan diminta mengisi formulir kesediaan berkurban yang akan dikumpulkan ke Bagian Kesra Bangka Tengah.
“Kami pastikan bahwa ibadah kurban ini sah secara syariat Islam, disembelih dengan niat sesuai dengan nama sohibul kurban, dan disalurkan ke seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah dari ujung Tanjung Berikat sampai dengan Pulau Nangka. Harapannya akan banyak wajah-wajah bahagia jika gerakan ini dapat kita dukung bersama,” tutupnya.
*Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.