TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1DPUPR 2025 tentang prosedur perizinan pada tahun 2025.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, menyampaikan bahwa dikeluarkannya SE ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, terutama dengan masyarakat.
”Sampai hari ini masyarakat banyak yang belum tahu apa itu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), makanya kami keluarkan SE ini dan kami juga sudah siapkan SOP-nya,” ungkap Manson, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21, seluruh pemanfaatan ruang, khususnya untuk kegiatan non-berusaha seperti rumah tinggal, yayasan agama, atau bangunan CSR, wajib memiliki KKPR sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
”Intinya, tata ruang inilah pintu masuk semuanya. Kami ingin agar pelaksanaan pemanfaatan ruang itu tertib tata ruang, utamanya untuk rumah-rumah tinggal,” pungkas Manson. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.