Pemkab Bangka Selatan Terapkan Prosedur Perizinan Baru, Masyarakat Wajib Urus KKPR Sebelum Membangun

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1DPUPR 2025 tentang prosedur perizinan pada tahun 2025.

​Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, menyampaikan bahwa dikeluarkannya SE ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, terutama dengan masyarakat.

​”Sampai hari ini masyarakat banyak yang belum tahu apa itu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), makanya kami keluarkan SE ini dan kami juga sudah siapkan SOP-nya,” ungkap Manson, Kamis (4/12/2025).

​Ia menegaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21, seluruh pemanfaatan ruang, khususnya untuk kegiatan non-berusaha seperti rumah tinggal, yayasan agama, atau bangunan CSR, wajib memiliki KKPR sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

​”Intinya, tata ruang inilah pintu masuk semuanya. Kami ingin agar pelaksanaan pemanfaatan ruang itu tertib tata ruang, utamanya untuk rumah-rumah tinggal,” pungkas Manson. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.