Pemkab Bangka Selatan Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Nakal Terancam Sanksi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah tersebut.

“Kami sudah membuka posko pengaduan pada H-7 lebaran Idul Fitri untuk para pekerja, apabila ada pengaduan atau permasalahan dalam pembayaran THR,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangka Selatan, Nazarudin, pada Selasa (25/3/2025).

Nazarudin menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada 164 perusahaan di seluruh Kabupaten Bangka Selatan mengenai kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Dalam pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini, wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran,” tambahnya.

Untuk pemberian THR keagamaan ini, Nazarudin menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Selain itu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” sambungnya.

Nazarudin menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta semua perusahaan di Bangka Selatan untuk mematuhi regulasi tersebut.

“Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pemberhentian operasional perusahaan,” tutupnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.