TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) meminta PT Timah Tbk untuk bersikap terbuka terkait kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki di daerah tersebut.
Tuntutan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pertambangan yang baik dan menjaga kawasan IUP dari penyalahgunaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penetapan harga beli timah oleh PT Timah Tbk.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi telah menyepakati harga beli timah dari penambang rakyat sebesar Rp260 ribu per kilogram untuk kadar SN 100 persen (konsentrasi unsur timah murni).
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengungkapkan bahwa tuntutan utama masyarakat telah diakomodir.
“Tuntutan masyarakat sudah diakomodir. Terutama untuk timah dibeli cepat, kemudian menaikkan harga timah,” ungkap Riza pada Sabtu (4/10/2025).
Menurut Bupati, keputusan yang diambil oleh pemerintah provinsi dinilai tepat untuk memajukan daerah, menyejahterakan, dan memakmurkan masyarakat melalui kekayaan alam. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus bagi tata kelola pertimahan di Provinsi Babel.
Oleh karena itu, PT Timah Tbk, sebagai pemegang IUP, didesak untuk transparan kepada pemerintah daerah mengenai IUP yang dimiliki. Tujuannya adalah membangun kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan PT Timah dalam menjaga kawasan IUP.
”Maka dari itu PT Timah harus terbuka, mana IUP mereka agar kita bisa saling menjaga,” ujar Riza Herdavid.
Transparansi IUP ini diharapkan mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu, memungkinkan pemerintah memantau aktivitas tambang secara jelas, dan memastikan praktik pertambangan yang berkelanjutan. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur.
Bupati Riza juga menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Babel telah disampaikan kepada masyarakat melalui dinas terkait dan kepala desa. Pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan masalah tata kelola pertambangan, termasuk tuntutan masyarakat.
Mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), terdapat empat kecamatan dengan sekitar enam desa yang terdampak. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pendampingan penertiban aktivitas pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang tidak taat peraturan dan merusak lingkungan.
”Jangan sampai PT Timah merazia hal yang tidak perlu dirazia. Kemarin sudah sepakat gubernur, DPRD, kepolisian dan kejaksaan serta PT Timah,” tegasnya.
Meskipun fokus pada sektor pertambangan, Riza Herdavid menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Basel tengah menyusun kebijakan untuk menyejahterakan masyarakat di luar sektor tambang, seperti pengembangan optimal perkebunan kelapa sawit, pertanian, dan perikanan.
Bupati juga memberikan apresiasi atas komitmen PT Timah yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Artinya semua yang menjadi tuntutan para penambang ini sudah diakomodir oleh PT Timah difasilitasi gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.