PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan tema “Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk Inovasi Daerah”, bertempat di Ruang Pertemuan Bapperida, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, yang menegaskan pentingnya pengelolaan HKI sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses inovasi daerah.
Berdasarkan hasil pengukuran Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, perkembangan Indeks Inovasi Daerah (IID) Kota Pangkalpinang dalam lima tahun terakhir menunjukkan kinerja yang relatif stabil pada kategori Inovatif, bahkan sempat mencapai kategori Sangat Inovatif. Pada tahun 2021, Pangkalpinang mencatat skor IID sebesar 59,02 dengan 25 inovasi dari 15 perangkat daerah. Tahun 2022, jumlah inovasi meningkat menjadi 40 inovasi yang melibatkan 21 perangkat daerah, meskipun skor IID menurun menjadi 50,21. Selanjutnya, pada 2023 skor kembali meningkat menjadi 57,68 dengan 29 inovasi.
Capaian tertinggi diraih pada tahun 2024 dengan skor 60,75 dan masuk kategori Sangat Inovatif, didukung 23 inovasi dari 19 perangkat daerah, termasuk satu inovasi yang berasal dari masyarakat. Sementara pada tahun 2025, skor IID tercatat 55,52 dengan kategori Inovatif, meskipun jumlah inovasi menurun menjadi 11 inovasi dari 10 perangkat daerah.
“Secara umum, capaian ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendorong inovasi daerah. Namun capaian tersebut harus terus kita perkuat dan tingkatkan, salah satunya melalui pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Dessy.
Wawako menegaskan, HKI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap ide, kreativitas, dedikasi, dan kerja keras para inovator, baik dari perangkat daerah, akademisi, maupun masyarakat.
“Setiap inovasi memiliki nilai strategis yang perlu dijaga, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal. Dengan pengelolaan HKI yang baik, inovasi dapat menjadi aset daerah yang bernilai tambah dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru terdapat lima inovasi daerah yang telah memiliki HKI, terdiri dari tiga inovasi dari Dinas Pendidikan serta dua inovasi dari sektor ekonomi kreatif dan kebudayaan. Pasalnya, walau banyak inovasi yang dibuat, namun HKI baru 5 yang terdaftar, yakni 3 dari Dinas Pendidikan dan 2 dari Ekraf dan Kebudayaan.
“Melalui Bapperida, kami terus mendorong perangkat daerah untuk tidak hanya menciptakan inovasi, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum melalui pendaftaran HKI, sehingga inovasi tersebut memiliki nilai tambah dan dapat diarahkan menjadi aset daerah,” jelasnya.
Yan menambahkan, Bapperida melakukan inventarisasi inovasi daerah, pendampingan pendaftaran HKI, serta mitigasi dalam pengelolaannya. Ke depan, pihaknya menargetkan peningkatan signifikan jumlah inovasi yang terdaftar HKI.
“Target kami pada tahun 2026, setidaknya dapat menambah sekitar 20 inovasi yang terdaftar HKI. Inovasinya sebenarnya sudah banyak dan telah diimplementasikan, tinggal penguatan pada aspek pencatatan dan pendaftaran HKI,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, STISIPOL Pahlawan 12, serta ISB Atma Luhur, yang memaparkan materi terkait pengertian HKI, mekanisme pendaftaran, pengelolaan, hingga keterkaitan HKI dengan inovasi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman perangkat daerah serta masyarakat terhadap pentingnya HKI semakin meningkat, sehingga inovasi daerah Kota Pangkalpinang dapat berkembang secara berkelanjutan dan berdampak nyata bagi pembangunan dan perekonomian daerah.
(*)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.