PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — -Pemerintah kota Pangkalpinang menjawab pertanyaan Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan yang sejenis. Kamis,(27/5) di Ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang
Wakil walikota Pangkalpinang M. Sopian menyebutkan adapun maksud pencabutan Perda tersebut dikarenakan pada tahun 2018 Pemkot Pangkalpinang telah menetapkan Perda kota Pangkalpinang nomor 2 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberatasan protitusi dan perbuatan asusila.
“Sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Perda nomor 10 tahun 1995 perlu dicabut,” jelanya
Wakil Walikota Pangkalpinang juga menyebutkan beberapa langkah kongrot Pemkot Pangkalpinang yang sudah dilakukan terkait dengan penegakan perda kota Pangkalpinang Nomor 2 tahun 2018
“Pemkot Pangkalpinang telah melakukan razia gabungan terhadap pencegahan dan pemberatasan protitusi dan perbuatan asusila,” tegasnya
Selanjutannya M. Sopian mengatakan Pemkot Pangkalpinang penutupan tempat-tempat prostitusi dan perbuatan asusila berdasarkan keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor: 311/KEP/SATPOL PP/IV/2020 tentang penutupan lokalisasi dan kegiatan prostitusi teluk bayur dan parit enam diwilayah kota Pangkalpinang
“Terkait pertanyaan fraksi partai keadilan sejahtera, kami akan sampaikan pada saat pembahasan ditingkat pansus DPRD kota Pangkalpinang,”pungkasnya




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.