Pansus 13 Setujui Perubahan Perda Kota Pangkalpinang Tentang RPJMD Tahun 2018 – 2023

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Panitia Khusus 13 DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyebut Pansus 13 menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018 – 2023.

Menurut Arnadi, laporan hasil kerja ini disusun berdasarkan sistematika, pertama pendahuluan Kota Pangkalpinang memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pembangunan daerahnya untuk perwujudan kualitas dan kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan terjadinya berbagai dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi perencanaan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2019 tentang RPJMP Kota Pangkalpinang perlu dilakukan perubahan-perubahan yang terjadi di Kota Pangkalpinang sesuai dengan pasal 342 ayat 1 Permendagri.

Selain itu kata dia, berdasarkan Keputusan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang No 188. 4/0 5/6 DPRD/V/ 2001 tentang pembentukan panitia khusus 13,14,15 DPRD Kota Pangkalpinang yaitu maka 13 diberikan tugas untuk membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018 – 2023.

“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 didasarkan pada pertimbangan objektif sesuai dengan karakteristik wilayah yang menjadi isu-isu strategis yang difokuskan pada tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Pangkalpinang tahun 2017-2025,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa rencana kerja Pembangunan Daerah RKPD setiap tahun di sisa periode pembangunan 2022 – 2023 terjadinya ketidak konsistenan antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam terjadi Covid 19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Hasil evaluasi terhadap capaian indikator kebijakan dari visi dan misi Walikota tidak sesuai dengan harapan sebagai akibat kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah yang terkoneksi akibat pandemi covid 19 perubahan juga disebabkan karena adanya perubahan kebijakan nasional dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,”katanya

Ia kembali menegaskan bahwa entang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD  Kota Pangkalpinang bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan kebijakan umum serta program pembangunan dengan kondisi terkini yang akan dilaksanakan di Kota Pangkalpinang disiksa periode pembangunan utamanya dalam penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi pasca pandemi Covid 19

“15 usulan yang telah dibahas jadi agenda khusus untuk hasil yang terbaik, bagi kemajuan kota Pangkalpinang,” sebutnya

Ia juga menambahkan Peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023

“Maka Pansus 13 dapat menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023,” tandasnya.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.