Operasi Senyap Dittipidter Bareskrim di Desa Keposang: Rumah dan Gudang Pendana Timah Ilegal Disegel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha timah berinisial AS di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, pada Minggu (22/2/2026).

​Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, yang turun langsung ke lokasi didampingi Dirkrimsus Polda Bangka Belitung dan Kapolres Bangka Selatan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan timah ilegal ke luar negeri.

​”Kami melaksanakan pengembangan penyidikan tindak pidana penambangan dan pengangkutan ilegal, di mana timah ini diperuntukkan untuk diselundupkan ke Malaysia,” ujar Brigjen Pol. Irhamni di lokasi penggeledahan.

​Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengamankan 11 tersangka yang kini mendekam di rutan Bareskrim Polri. Selain itu, dua tersangka baru berinisial D dan J juga telah ditangkap melalui upaya paksa.

​Penggeledahan di kediaman AS dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pendana sekaligus pemilik pasir timah ilegal tersebut. Namun, saat penggeledahan berlangsung, AS diketahui tidak berada di tempat.

​”Kami akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status (AS) dan melakukan pengejaran. Jika lari ke luar negeri, kami akan berkoordinasi dengan Hub Inter maupun Interpol,” tegas Irhamni.

​Modus Operandi dan Kerugian Negara
​Polri mengungkap bahwa pola penyelundupan ini telah terdeteksi dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, terdapat kebocoran sekitar 12.000 ton timah per tahun yang diselundupkan ke Malaysia, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 22 Triliun.

​”Ini baru sebagian kecil yang berhasil kami ungkap dari ribuan kali penyelundupan yang terjadi. Sesuai instruksi Bapak Presiden, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya warga Bangka Belitung,” tambahnya.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah aset mewah dan operasional yang diduga merupakan hasil kejahatan. Beberapa barang bukti yang dipasang garis polisi (police line) antara lain:
​Di Kediaman AS: 1 unit mobil sport Mustang berwarna orange, 1 unit mobil pickup, dokumen-dokumen penting, serta sejumlah brankas yang masih dalam proses pembukaan.

​Di Gudang Pengolahan: 1 unit alat berat Excavator Kobelco, 1 unit mobil dump truck, serta area gudang pengolahan pasir timah yang berlokasi sekitar 500 meter dari rumah AS.

​Pihak Bareskrim Polri mengimbau para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Sementara itu, aset-aset yang telah dipasang garis polisi kini berstatus status quo untuk kepentingan pembuktian penyidikan lebih lanjut. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.