Operasi Gabungan Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Perairan Sukadamai Bangka Selatan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka Selatan, POM AD, dan POM AL menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap aktivitas tambang laut timah ilegal di Wilayah IUP DU 1546 PT. Timah Tbk, Perairan Laut Desa Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (12/3/2025).

Operasi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Surat Perintah Kapolda Kep. Babel Nomor: Sprint/481/III/PAM.3.3./2025 tanggal 11 Maret 2025.

Surat Perintah Kapolres Basel Nomor: Sprint/247/III/PAM.3.3/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Surat PT. Timah Tbk Nomor: 0910/Tbk/Um-4030/24.S14.3 tanggal 27 Februari 2025 dan Nomor: 1049/Tbk/Um-3130/25-S2 tanggal 07 Maret 2025 tentang penyetopan sementara aktivitas Penambang PIP di Laut Sukadamai.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi, SH, menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan melaksanakan apel kesiapan di Lapangan Mapolres Bangka Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres.

Apel ini dihadiri oleh personel dari Polda Babel, POM AD, POM AL, serta personel Polres Bangka Selatan yang terlibat dalam operasi tersebut.

“Pukul 16.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi tambang ilegal dan tiba pada pukul 16.15 WIB. Sesampainya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan patroli perairan serta memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas ilegal mereka,” ungkap Iptu GJ Budi, Kamis (13/3/2025).

Para penambang diminta untuk segera membawa unit PIP (Ponton Isap Produksi) ke pinggir pantai. Jika imbauan ini tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sebelum operasi ini digelar, PT. Timah Tbk telah mengeluarkan surat penyetopan sementara aktivitas penambangan di wilayah tersebut dan menyampaikan kepada pihak ketiga (CV) yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) di IUP PT. Timah Tbk,” ujar Iptu GJ Budi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan di perairan Bangka Selatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Operasi penertiban ini berlangsung lancar tanpa perlawanan dari para penambang. Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang dapat merugikan negara dan lingkungan sekitar,” tegas Iptu GJ Budi. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.