Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa sertifikat halal sangat penting bagi UMKM apalagi yang bergerak dibidang makanan, guna menjamin keamanan produknya untuk digunakan atau dikonsumsi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun, dalam mengurus sertifikat halal bagi UMKM sebaiknya memenuhi beberapa persyaratan,diantaranya lulus Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), sertifikasi Layak Higienis dan izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Sehingga penting bagi masyarakat atau konsumen mengkonsumsi produk yang aman dan halal. Dari sisi aman tersebut kewenangan melakukan pengecekan atau pemeriksaan ada pada Pemerintah Daerah dan dari sisi halal merupakan kewenangan LPPOM MUI Bersama BPJH.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Babel, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menuturkan bahwa untuk menjamin produk yang aman dan halal bagi masyarakat tersebut semua proses dan persyaratan harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Namun, perlu juga dipikirkan cara agar dalam mengurus beberapa persyaratan tersebut jangan sampai pelaku UMKM merasa berat
kemudian enggan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan.
Hal tersebut sangat penting, sehingga diperlukan inovasi-inovasi pelayanan oleh stakeholder untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus perizinan keamanan dan kehalalan produk. Misalnya, kemudahan tersebut dilakukan melalui inovasi pelayanan dengan sistem digitalisasi atau online baik oleh Pemerintah Daerah ataupun LPPOM MUI dan BPJH.















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.