BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Aktivitas tambang timah ilegal yang ada di wilayah alur sungai Nelayan II Sungailiat, Jalan Laut Kelurahan Matras hingga saat ini masih saja marak terjadi, diduga karena adanya oknum anggota TNI yang membekinginnya. Tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, akan tetapi juga sangat mengganggu jalur lintas perahu nelayan.
Terpantau di lapangan, Jumat (4/4/2025) ada sejumlah ponton yang sedang melakukan penjarahan bijih timah di area pinggiran alur sungai. Nelayan kolek Stn menyampaikan keluhannya atas dampak aktivitas tambang tersebut. “Pinggir alur sungai ini sudah di tambang dari sebelum bulan puasa kemarin. Saya minta tolong kepada Kapolres Bangka untuk segera ambil tindakan,” pintanya.
Stn menyoroti lemahnya penegakan hukum dari aparat, meskipun penambangan ini jelas melanggar hukum.
Informasi di lapangan didapatkan data bahwa oknum TNI yang mengkoordinir tambang ilegal tersebut berinisial Ebt.
Ia tegas katakan dalih bahwa tambang ilegal untuk membantu ekonomi masyarakat itu hanya omong kosong belaka. Justru dampaknya lebih banyak memicu kesenjangan sosial dan kerusakan alam dalam jangka waktu yang panjang.
“Kita tidak tahu timahnya dijual kemana, tidak jelas. Tidak berdampak pada pendapatan daerah. Yang ada justru menguntungkan bagi oknum yang membekengi tambang ilegal itu,” sebutnya.
Bekingan dari oknum TNI itu yang semakin mempersulit persoalan, menjadikan tambang ilegal ini industri yang sulit tersentuh dengan hukum. Jika tambang ilegal tersebut tidak segera diambil tindakan tegas maka dampak kerusakan lingkungan sepanjang alur sungai Nelayan II akan semakin parah dan merugikan bagi para nelayan.
Aktivitas tambang ilegal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya :
1. UU Nomor 4 tahun 2029 tentang pertambangan mineral dan batubara
° Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar.
2. UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
° pasal 63 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang merusak jalan atau mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 18 buka penjara atau denda maksimal Rp. 1.5 milyar.
3. Uwu nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
° Pasal 68 ayat 2 menegaskan bahwa oknum TNI yang terbukti melanggar hukum pidana umum dapat diadili di peradilan militer dengan ancaman pidana sesuai tindakannya.
Jika terbukti oknum TNI terlibat dalam mendukung aktivitas tambang ilegal, mereka melanggar pasal 126 Kitab UU Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tindakan indisipliner dan penyalahgunaan wewenang. Sanksinya dapat berupa penurunan pangkat, penahanan, hingga pemecatan tidak hormat.