Oknum Honorer Ditangkap Polisi Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pria berinisila Js (39) oknum honorer diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kerena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.

Polisi menyebut pelaku diduga menyetubuhi korban berusia 17 tahun warga Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.

“Korban sebut saja Mawar (17). Kejadian itu terjadi pada 5 April 2020. Peristiwa dilaporkan pada 13 Agustus 2020,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, Rabu (19/08/20).

Dipimpin Kanit Aipda Rudi Kiai pelaku Js (39) ditangkap di tempat kos-kosan diwilayah Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang pada Selasa (18/08/20).

“Pelaku kita amankan tepat di depan kosan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kabag Ops.

Dijelaskannya, sebelum melakukan hubungan suami istri, pelaku menghubungi korban untuk datang ke kosan di Jalan Stania Bukit Baru dan kemudian setibanya korban di kosan, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan.

“Sebelum melakukan itu pelaku sebelumnya sempat menghubungi korban selanjutnya pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Kabag Ops.

Untuk saat ini kata Kabag Ops pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk proses selanjutnya.

“Saat penangkapan anggota kita mengamankan barang bukti berupa 1 kaos pendek wanita, 1 celana jens wanita dan 1 kemeja wanita,” katanya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.