TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Brigjen Pol. Moch Irhamni, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, membeberkan skala besar kerugian negara akibat penyelundupan timah ilegal saat memimpin penggeledahan di Bangka Selatan, Minggu (22/2/2026).
Mengacu pada data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, penyelundupan mencapai 12.000 ton per tahun dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp22 triliun.
Hingga saat ini, Polri telah mengamankan 11 tersangka di Rutan Bareskrim, ditambah dua tersangka baru berinisial D dan J. Penggeledahan di rumah inisial A (atau AS) di Desa Keposang merupakan upaya mengungkap hilirisasi penyelundupan tersebut.
”Kami baru mengungkap 18 kali penyelundupan dari ribuan kali yang diduga telah dilakukan ke Malaysia. Ini baru kerja kecil kami, namun pola dan modus operasinya sudah kami kantongi,” tegas Brigjen Pol Irhamni kepada sejumlah awak media.
Ia juga menekankan pesan Presiden bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat lokal, bukan dilarikan ke luar negeri.
Polri mengimbau pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Jika terdeteksi melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim siap berkoordinasi dengan Hubinter dan Interpol untuk melakukan penangkapan internasional.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah aset mewah dan operasional yang diduga kuat terkait dengan praktik ilegal ini. Di kediaman AS, polisi menyita satu unit mobil sport Mustang berwarna orange, satu unit mobil pickup, dokumen-dokumen penting, serta beberapa brankas yang kini dalam pengawasan ketat.
Sementara itu, di lokasi gudang pengolahan yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah utama, petugas turut memasang garis polisi pada satu unit alat berat Excavator Kobelco dan satu unit dump truck. Seluruh aset tersebut saat ini berstatus quo guna kepentingan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.