JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penambangan ilegal di jantung Kalimantan. Pada Selasa (7/4/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Peninjauan ini menandai babak baru penegakan hukum terhadap perusahaan yang nekat beroperasi meski izin usahanya telah dicabut sejak tahun 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah PT AKT mengabaikan batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kewajibannya.
”Karena PT AKT tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, Satgas PKH melalui JAM PIDSUS Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum secara represif,” ujar Anang Supriatna di Jakarta.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang berinisial ST sebagai tersangka utama. Penyidikan juga mengungkap adanya keterkaitan antara PT AKT dengan dua entitas lainnya, yakni PT MCM dan PT AC.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah bergerak melakukan penggeledahan secara serentak di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.
”Dari penggeledahan tersebut, kami menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, hingga alat-alat berat yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal ini,” tambah Anang.
Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, pihak Kejaksaan memproyeksikan jumlahnya sangat signifikan. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, penyidik telah melakukan:
Pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, Koordinasi intensif dengan para ahli dan auditor BPKP, Pelacakan aset (asset tracing), Pemblokiran rekening atas nama tersangka ST, pihak keluarga, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi.
Langkah tegas ini tidak dilakukan sendirian. Peninjauan lokasi di Murung Raya tersebut turut dihadiri oleh jajaran petinggi negara yang tergabung dalam Satgas PKH, di antaranya:
Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan/Ketua Pengarah Satgas PKH), Jenderal TNI Agus Subiyanto (Panglima TNI), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM), Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan) dan M. Yusuf Ateh (Kepala BPKP).
Tersangka ST kini terancam jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat atas kerugian negara dan kerusakan kawasan hutan yang ditimbulkan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.