PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID —
Polres Pangkalpinang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan jajaran Kemenkumham Kota Pangkalpinang sebagai wujud sinergitas antar penegak hukum.
Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2021 dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona IntIntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Pangkalpinang Jalan Kantor Rupbasan Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH bersama Dandim 0413/Bangka, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, BNN Kota Pangkalpinang dan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, Ombudsman RI Provinsi Babel.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama Polres Pangkalpinang itu dilakukan antara Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, LPKA kelas II Pangkalpinang, Lapas Perempuan kelas III Pangkalpinang, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang dan Rubasan Kelas II Pangkalpinang.
Dalam kegiatan tersebut, selaku pihak yang juga turut mendukung serta menyaksikan deklarasi dan komitmen.
“Polres Pangklalpinang dan jajaran siap untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM bersama penegak hukum yang ada di kota Pangkalpinang, ” kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres Pangkalpinang juga mengatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan komitmen Kepala Rupbasan Kota Pangkalpinang untuk tidak melakukan praktek pungutan liar ataupun gratifikasi di lingkungan kerja Kemenkumham Kota Pangkalpinang.
” Sinergi antar penegak hukum jajaran Kota Pangkalpinang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dengan tidak melakukan praktek-praktek pungutan liar ataupun gratifikasi di lingkungan kerja dan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dengan pelayanan yang berkualitas tanpa harus meminta imbalan,” ujar dia.
(eranews)