Motif Ekonomi dan Utang Judi, Dua Buruh Harian Habisi Nyawa Wartawan di Pangkalpinang

​PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Dua buruh harian, Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin (34), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Adityawarman, seorang wartawan sekaligus pemilik media online di Pangkalpinang.

Keduanya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung dan Polres OKI di Sumatera Selatan.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes M. Rivai Arvan, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah faktor ekonomi dan lilitan utang judi online.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya adalah faktor ekonomi. Keduanya ingin menguasai mobil milik korban,” jelas Kombes Rivai Arvan dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025).

​Menurut Rivai, para tersangka membunuh korban dengan cara memukul kepalanya dua kali menggunakan balok kayu hingga jatuh. Setelah korban tak berdaya, keduanya menyeret dan memasukkannya ke dalam sumur di dekat kebun korban.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur mobil Daihatsu Terios serta barang-barang pribadi korban.

​Rencananya, barang-barang curian tersebut akan dijual kepada penadah di Sumatera Selatan.

Kombes Rivai menambahkan, Untuk memperkuat pengakuan tersangka, ada bukti transaksi penjualan mobil korban sebelum pembunuhan. Mobil tersebut sudah di-DP sebesar Rp1.500.000 oleh pembeli.

“​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023 tentang pembunuhan berencana.
Keduanya terancam hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.